(HR. Bukhari, no. 5065
dan Muslim, no. 1400)
“Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki baa-ah (kemampuan finansial) , maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagai obat pengekang baginya.”